indonesaEnglish


Rabu, 17 Agustus 2016

Ketika Nasionalisme Pada Dwi Kewarganegaraan Seseorang Dipertanyakan ?

Rabu, 17 Agustus 2016

CONTRIBUTOR
PANGKI PANGLUAR
Ketika Nasionalisme Pada Dwi Kewarganegaraan Seseorang Dipertanyakan ?

" Mencintai Indonesia itu adanya di dalam hati, Saya percaya seseorang yang mempunyai Keturunan, terlebih Lahir, Tumbuh, dan Berkembang menjadi Orang Indonesia, pasti akan selalu menjadi Orang Indonesia. 
Dalam hatinya pasti ada yang rindu tentang Indonesia. 
Sebab Kita adalah Orang Indonesia ! "
Penulis
Ada yang menggelitik Saya, dari dua peristiwa belakangan ini. Bukan hanya Momentnya yang berdekatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia, tetapi tentang bagaimana Nasionalisme dari Seseorang dipertanyakan ?

Nama Arcandra Tahar, dan Gloria Natapraja, adalah Dua Kasus yang dapat Kita ambil contoh tentang Ketidakberesan Sistem mengenai Status Dwi Kewarganegaraan Seseorang.

Bahkan jauh sebelum itu Penghapusan Dwi Kewarganegaraan pada Etnis Tionghoa, menjadi masalah tersendiri bagi Seseorang dalam memperoleh Status sebagai Warga Negara Indonesia.

Entah karena Ketidaktahuan, Kesengajaan, Kecolongan, atau sederet istilah lainnya, yang jelas Sistem Kewarganegaraan Kita terlihat lemah di Mata Internasional.

Lagi – lagi banyak Orang yang menyalahkan tentang Kinerja Instansi Terkait terhadap Permasalahan ini. Mungkin dari Kita seakan menjadi yang ahli untuk salah dan menyalahkan terhadap Dua Kasus belakangan ini.
















Arcandra Tahar

Lihat saja Kasus Arcandra Tahar, seorang Warga Negara Asing (WNA), pemilik Pasport Amerika Serikat, ternyata bisa diangkat menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ?

Di mana hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Kita terhadap cara kerja Badan Intelijen Negara (BIN), Kedutaan Besar R.I untuk Amerika Serikat (AS) di bawah Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), dan Pihak Imigrasi di bawah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), yang seakan punya kesan kecolongan, terhadap Pengangkatan Arcandara Tahar Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terlebih Pengungkapan Fakta ini berasal dari Pesan Berantai melalui Whats App diantara Para Pekerja Pers.

Gloria Natapraja Hamel

1 hari sesudahnya, menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Gloria Natapraja Hamel, yang harus rela mengugurkan keinginan terbesarnya menjadi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) secara penuh di Istana Merdeka, tanggal 17 Agustus.

Hal ini tentunya sangat melukai Hati dari Gadis Berusia 16 Tahun ini, lantaran diketahui mempunyai Status Dwi Kewarganegaraan dari Seorang Ayah - (Didier Hamel) Berkewarganegaraan Perancis, dan Ibu - (Ira Natapraja) Berkewarganegaraan Indonesia, meskipun Ia secara De Facto terlahir di Indonesia.

Etnis Tionghoa

Bahkan jauh Sebelum itu masalah Dwi Kewarganegaraan terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia, berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1958 mengenai :

PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN

Hingga Akhir tahun 1999, (Saat Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid) masih menjadi Permasalahan tersendiri.

http://kabarinews.com

Lalu apakah Seseorang yang mempunyai Dwi Kewarganegaraan selalu dicap tidak Nasionalis, tidak Cinta Bangsa, terlebih mengkhianati Bumi Pertiwi – Tanah Air Indonesia ?

Lagi dan lagi, Pertanyaan ini menggelitik Saya.

Bukan mengenai Tata Cara (Prosedur) Sejumlah Syarat untuk mengemban tugas negara, yang harus dipenuhi oleh Seseorang, tetapi tentang bagaimana reaksi sejumlah Netizen di Sosial Media (Sosmed), yang mempertanyakan tentang masalah Ketidaknasionalisan Seseorang akibat Statusnya sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Saya setuju untuk mengemban Tugas Menteri, seperti yang terjadi pada Kasus Arcandara Tahar, memang diperlukan adanya sejumlah Persyaratan yang harus dipenuhi Ketika ia ditunjuk menjadi Seorang Menteri.

Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, berbunyi :

“Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi; d. sehat jasmani dan rohani; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana penjara…”

Begitupula dengan apa yang terjadi Pada Gloria Natapraja, sehingga Ia harus rela menjadi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), meskipun hanya pada saat Penurunan Bendera Merah Putih di Tanggal 17 Agustus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) No.0065 Tahun 2015, syarat untuk menjadi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), salah satunya adalah Seorang Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan Undang - Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006, Indonesia juga tidak mengakui Dwi Kewarganegaraan.

Contohnya saja : Seseorang yang telah memiliki paspor negara lain, harus mengajukan permohonan kembali dan tinggal berturut-turut selama lima tahun untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun apakah dari Hal yang demikian, Kita harus mencap Seseorang menjadi Tidak Nasionalis, terlebih Berkhianat terhadap Negara ?

Jika Kita melihat apa yang terjadi pada Archandra Tahar, di masa sekarang, banyak Pekerjaan, yang menuntut Seseorang harus merelakan Kewarganegaraannya, ketika Ia bekerja di luar Negeri karena Tuntutan Profesi.

Hal inilah yang mendasari mengapa Ia harus pindah Kewarganegaraan, karena tuntutan Pekerjaan di mana Ia harus bekerja di luar negeri, dan sejumlah kemudahan akses, yang mungkin akan lebih mudah didapatkan, jika Ia berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Tapi bukan berarti Ia tidak Nasionalis !

Mencintai Indonesia itu adanya di dalam hati, Saya percaya seseorang yang mempunyai Keturunan, terlebih Lahir, Tumbuh, dan Berkembang menjadi Orang Indonesia, pasti akan selalu menjadi Orang Indonesia.

Dalam hatinya pasti ada yang rindu tentang Indonesia. Sebab Kita adalah Orang Indonesia !

Jangan menghakimi seakan Mereka tidak Nasionalis, terlebih berkhianat terhadap Negara. Lihat dulu untuk apa Mereka berbuat ?

Jika keperluannya, karena tuntutan profesi, yang mengharuskan Ia harus pindah Kewarganegaraan, maka tidak seharusnya Kita mengecap Mereka menjadi seseorang yang Anti Nasionalis, terlebih Berkhianat terhadap Negara.

Banyak cara yang dilakukan untuk mengharumkan Nama Bangsa, meskipun Seseorang harus rela pindah Kewarganegaraan.

Via : www.bbc.com

Dan ini yang dilakukan oleh Arcandra Tahar, Seseorang yang jenius di bidangnya, Orang pintar...aset bangsa, dia paham betul apa yang harus dia buat untuk membantu kemajuan Bangsa Indonesia !

Wajar Ia terpilih sebagai Menteri ESDM, walaupun hanya beberapa waktu, disebabkan Masalah Status Dwi Kewarganegaraan, dan seharusnya Pemerintah mempertimbangkan jalan yang terbaik bagi Seorang Indonesia, yang keburu dicap Tidak Nasionalis ini !

Seperti halnya Anggun C Sasmi, Penyanyi Internasional ini, juga Berkewarganegaraan Perancis, namun tetap Nasionalis bukan, dan tetap Cinta Indonesia !

Sederet Para Ilmuwan, yang tinggal di Negeri Orang, dengan Hak Patennya memaksa Ia harus menjadi Warga Negara Asing (WNA), tetapi  Ia tetap cinta dengan Indonesia !

"Banyak org berprestasi di luar tp di dlm negeri dijatuhkan...baru 2 pekan memimpin KESDM, suasana religius sudah terasa. 2 kali sy bertemu beliau "di masjid KESDM, pertemuan pertama selepas dzuhur di dpn masjid ada Bpk2 sdg memakai sepatu tp tnp pengawalan protokol yg heboh, ttp disekitarnya ada bbrp wartawan. tdk mengira bhw yg sy lihat adalah pak Menteri...beliau sambil memakai sepatunya berkata kpd wartawan, "wawancara lagi, bknnya td sudah yaa?" Sambil tersenyum. Pertemuan kedua selepas sholat magrib juga di dpn masjid. Sebelum melangsungkan rapat dgn pejabat es.1 &  2 beliau melaksanakan sholat magrib berjamaah bersama pejabat2 yg lain. Jangan terlalu bnyk menghakimi seseorang kalau tdk mengetahui atau tdk mengenal baik siapa org yg kita bicarakan. Introspeksi diri sendiri apakah diri kita sdh lbh baik dan apa yg sudah kita berikan ke negara. Politik tdk kelihatan mana org baik dan mana org jahat"

Link :
https://www.facebook.com/kurniastutiputrifikdiani?fref=ts



















Via : nasional.republika.co.id
Lain halnya apa yang dialami oleh Gloria Natapraja, seharusnya Pemerintah lebih bersikap bijaksana dalam menyingkapi permasalahan tersebut.

Wajar, jika menimbulkan Protes dari Ibu Kandung Gloria – Ira Natapraja.

Kenapa dari dulu tidak dilakukan Screening terhadap Proses Seleksi Rekrutmen Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), jika memang salah satu Syaratnya harus Warga Negara Indonesia (WNI) ?

Lagipula Gloria yang masih berumur 16 tahun, belum mempunyai Hak Menentukan Pilihan Kewarganegaraan Sendiri (Opsi), mau ikut Kewarganegaraan Ayah Kandungnya – Didier Hamel, atau Ibu Kandungnya – Ira Natapraja.

Tetapi yang jelas berdasarkan Surat Permohonannya yang menggugah hati, Kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowidodo, Ia menyatakan bahwa Ia Lahir, Tumbuh, dan Berkembang menjadi Anak Indonesia !






Permasalahan lainnya mengenai Dwi Kewarganegaraan Orang Indonesia Keturunan China, yang berada di Indonesia. Sebelum ditetapkannya Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006, selalu terjadi Diskriminatif antara Orang Indonesia, dan Orang Indonesia Bukan Keturunan Asli (China, Arab, dan lainnya)

Perlunya Undang – Undang baru, yang mengatur Dwi Kewarganegaraan Seseorang, selain Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1958, yang masih dianggap khusus menjadi Permasalahan tersendiri.

Sehingga apa yang dialami oleh Archandra Tahar, Gloria Natapraja, maupun tidak diakuinya Etnis Tionghoa sebelumnya, tidak terjadi lagi.


Mari Buat Indonesia lebih berwarna, dan tidak mengkotak – kotakan mana yang merasa Nasionalis,  mana yang bukan.

Lihat dulu kasusnya, jangan langsung menghakimi Seseorang mana yang Nasionalis atau bukan, karena berstaus Dwi Kewarganegaraan.

Sehingga
Ketika Nasionalisme Pada Dwi Kewarganegaraan Seseorang Dipertanyakan, Kita Masih Perlu Menjawab Bahwa Mereka Akan Tetap Cinta Indonesia.

Sebab
Kita Adalah Orang Indonesia !


Mari Buat Indonesia Lebih Baik ...

Kembali : ARTIKEL



Terkini Indonesia

Terbaik Indonesia

Belanja Indonesia Lihat Lebih Lengkap >>>




Travelling Kita

Comments
0 Comments
 
Copyright ©2015 - 2024 THE COLOUR OF INDONESIA. Designed by -Irsah
Back to top
THE COLOUR OF INDONESIA